Fokus Penuh di Senayan, Komisi III Prioritaskan RUU Perampasan Aset Rampung Lebih Cepat

JATENGPEDIA.ID - Komisi III DPR RI memberikan jaminan bahwa proses penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan terus berjalan tanpa hambatan pada Senin (13/7/2026). Anggota legislatif menaruh perhatian besar pada bakal undang-undang ini hingga menjadikannya sebagai agenda kerja paling utama di internal komisi. Guna mempercepat penyelesaian draft regulasi tersebut, jajaran anggota dewan sengaja menunda pembahasan agenda legislasi lainnya demi mencurahkan fokus sepenuhnya pada aturan penindakan aset hasil kejahatan ini.
"Jadi kita ini gaspol terus, sementara belum ada kita RDPU (rapat dengar pendapat umum) undang-undang lain selain perampasan aset ini, karena memang kita prioritas." Ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Penundaan sejumlah draf aturan hukum krusial lainnya terpaksa dilakukan demi memastikan regulasi ini selesai tepat waktu.
Dilansir dari Medcom.id, beberapa aturan penting yang antreannya tergeser antara lain adalah pembaruan regulasi mengenai profesi hukum atau UU Advokat, serta revisi aturan penanganan zat terlarang dalam UU Narkoba dan UU Psikotropika.
Ketentuan pembentukan UU Advokat yang memiliki tenggat waktu khusus dari Mahkamah Konstitusi pun untuk sementara belum dapat dieksekusi oleh para legislator. Prioritas penuh saat ini tetap diarahkan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan terlebih dahulu sebelum beranjak ke agenda hukum lainnya.
Dalam rangkaian menyusun draf regulasi tersebut, pihak parlemen juga telah aktif menyelenggarakan serangkaian pertemuan tatap muka guna mendengarkan masukan langsung dari elemen masyarakat. Salah satu agenda penyerapan aspirasi terkini dilakukan dengan mengundang perwakilan organisasi hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di hari yang sama.
Langkah persuasif ini sengaja ditempuh oleh otoritas legislatif agar produk hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar matang, akomodatif, serta mendapatkan legitimasi yang kuat dari berbagai sudut pandang para praktisi hukum di tanah air.
Pertemuan strategis dengan organisasi profesi tersebut secara khusus membedah poin-poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan hangat, termasuk persoalan ketepatan nomenklatur atau judul resmi dari undang-undang ini kelak. Selain masalah penamaan, forum diskusi juga menyoroti mekanisme teknis seputar tata kelola dan pengawasan terhadap aset-aset berharga yang nantinya akan disita oleh negara dari tangan para pelaku tindak pidana. Melalui masukan komprehensif tersebut, Komisi III berharap dapat merumuskan payung hukum yang kuat dan aplikatif untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional di masa depan.













