Masa Transisi Aceh Berakhir, Mendagri Ingatkan Penanganan Menyesuaikan Kondisi Wilayah

JATENGPEDIA.ID - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk cermat dalam menetapkan status penanganan bencana. Pernyataan tersebut disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang saat menghadiri Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh, Selasa (28/7/2026).
Ia menekankan pentingnya fleksibilitas status hukum agar proses pemulihan infrastruktur serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bisa berjalan secara presisi sesuai dinamika di lapangan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Tito menerangkan bahwa tahapan penanggulangan bencana pada umumnya terbagi dalam tiga fase utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).
Fase tanggap darurat dan transisi berfokus pada kecepatan evakuasi serta pemfungsian kembali sarana publik darurat. Sementara itu, fase rehab-rekon berfokus pada pembangunan infrastruktur permanen yang lebih tahan bencana, sehingga membutuhkan prosedur administratif serta pengadaan barang yang lebih ketat sesuai aturan reguler.
Tito mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Aceh yang telah memfasilitasi pengakhiran masa transisi darurat di tingkat provinsi secara umum. Meski demikian, ia menegaskan agar penetapan status di tingkat daerah tidak diseragamkan secara paksa mengingat ancaman bencana alam di beberapa daerah memiliki karakteristik yang berulang.
"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito merespons perbedaan kesiapan antarwilayah.
Prinsip kehati-hatian ini sangat krusial agar daerah dengan risiko tinggi seperti ancaman banjir dan tanah longsor susulan tetap memiliki ruang gerak yang cepat dalam merespons keadaan darurat. Jika suatu daerah dipaksakan masuk ke fase rehab-rekon padahal ancaman bencana masih mengintai, alur birokrasi penanganan justru dikhawatirkan menjadi lambat. Melalui pendekatan yang adaptif ini, pemerintah berharap seluruh proses pemulihan pascabencana di tanah Aceh dapat berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.













