Modus "Surat Sakti" Tanpa Tanggal: Skandal Bupati Tulungagung Peras Anak Buah Terbongkar

JATENGPEDIA.ID–Dunia politik Tanah Air kembali diguncang kabar miring yang mencoreng wajah birokrasi. Kali ini Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026. Ironisnya, Gatut Sunu diketahui baru menjabat selama satu tahun, namun diduga kuat sudah menjalankan skema korupsi yang tergolong sangat licik dan sistematis.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, modus yang digunakan GSW terbilang tidak lazim sekaligus intimidatif. Para pejabat OPD yang baru dilantik diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal di atas materai. Surat "bodong" ini menjadi kartu as bagi sang Bupati untuk mengendalikan para bawahannya secara total. Jika para pejabat tersebut tidak menyetorkan sejumlah uang atau berani membangkang perintahnya, GSW tinggal membubuhkan tanggal pada surat tersebut sehingga mereka otomatis dianggap mengundurkan diri atau dipecat secara sepihak.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemerasan terhadap 16 dinas yang berbeda, GSW melalui tangan kanan sekaligus ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), diduga telah mengantongi dana segar sebesar Rp2,7 miliar. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa target setoran yang dipatok sebenarnya mencapai angka Rp5 miliar. Uang hasil "palak" terhadap pejabat daerah itu diduga lari untuk membiayai gaya hidup mewah dan kepentingan pribadi yang mencolok, mulai dari pembelian barang-barang branded, biaya pengobatan pribadi, hingga aliran dana untuk bagi-bagi THR kepada oknum pejabat lain demi mengamankan aksinya.
Namun sepandai-pandainya melompat, aksi tutup mata ini akhirnya tercium juga oleh radar KPK. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 18 orang, termasuk GSW dan adik kandungnya yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Kini sang Bupati yang dulunya begitu berkuasa harus pasrah mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun kini menanti sejauh mana lingkaran korupsi ini merambah dan apakah ada aktor intelektual lain di balik skandal "surat sakti" yang memuakkan ini. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa loyalitas dalam birokrasi seharusnya ditujukan pada negara, bukan pada tebalnya saku pimpinan.













