Skandal Group Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terancam DO Usai Akui Lecehkan Dosen dan Rekan Sendiri

JATENGPEDIA.ID–Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang kabar kelam setelah pecahnya skandal pelecehan seksual berbasis daring di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Suasana kampus di Depok tersebut sempat memanas hingga Selasa (14/4/2026) dini hari, saat 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup percakapan menyimpang dipaksa melakukan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa kampus yang geram.
Kasus ini bermula dari terbongkarnya sebuah group chat yang berisi konten sangat tidak pantas. Di dalamnya, ke-16 mahasiswa tersebut diduga melakukan pelecehan verbal secara sistematis serta objektifikasi seksual yang menyasar mahasiswi hingga dosen perempuan. Ironisnya, tindakan yang mencederai martabat perempuan ini justru dilakukan oleh mereka yang tengah menempuh pendidikan untuk menjadi calon penegak hukum.
Video permintaan maaf para pelaku kini tengah menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial setelah sempat disiarkan secara langsung melalui platform TikTok. Dalam rekaman tersebut, terlihat ekspresi tegang para mahasiswa di bawah sorotan lampu dan tatapan tajam rekan-rekan mahasiswa lainnya yang menuntut keadilan. Meski permohonan maaf sudah disampaikan, kemarahan publik kampus maupun netizen belum juga mereda.
Pihak universitas pun tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Para pelaku telah dilaporkan secara resmi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk investigasi mendalam. Selain itu, Dewan Guru Besar FH UI dijadwalkan segera menggelar sidang kode etik. Sanksi berat berupa pemecatan atau Drop Out (DO) kini membayangi nasib akademik mereka yang terlibat.
Di sisi lain, kampus juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban guna memulihkan trauma akibat nama mereka yang dicatut dan dilecehkan dalam ruang digital tersebut. Masyarakat kini mendesak transparansi penuh dari dekanat agar kasus ini diselesaikan secara hukum dan etik, tanpa ada kata "damai" yang mengabaikan penderitaan korban. Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa kecerdasan akademik tanpa integritas moral hanya akan melahirkan ketidakadilan.













