Muktamar ke-35 NU Capai Kesepakatan: Pemilihan Ketum PBNU Resmi Gunakan Sistem AHWA

JATENGPEDIA.ID - Hasil Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada Minggu (30/8/2026) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, resmi menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Forum tertinggi dalam persidangan tersebut memutuskan bahwa proses pemilihan kepemimpinan PBNU periode mendatang tidak lagi memakai sistem one man one vote, melainkan dialihkan melalui sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Dilansir dari NU Online, pemungutan suara untuk menentukan mekanisme ini melibatkan sebanyak 552 Pemilik Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari jajaran PWNU dan PCNU se-Indonesia. Dari total suara yang masuk, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan dengan sistem AHWA, 150 suara tetap menghendaki pemilihan langsung (one man one vote), sementara 1 suara dinyatakan tidak sah. Presidium Sidang Pleno, Muhammad Nuh, mengesahkan keputusan tersebut di lokasi acara.
"Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil 'alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan," ujar Muhammad.
Sebelum keputusan ini diketok, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sempat memaparkan bahwa seluruh proses persidangan di Jombang diselenggarakan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia menjelaskan bahwa tahap selanjutnya setelah mekanisme disepakati adalah pembentukan tim AHWA yang bertugas memilih Rais Aam terlebih dahulu, sebelum berlanjut ke pemilihan Ketua Umum PBNU.
"Kalau Pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas," tutur Gus Ipul.
Dinamika dan perdebatan hangat sempat mewarnai jalannya muktamar sebelum opsi AHWA disepakati. Salah satu calon ketua umum, Zulfa Mustafa, membeberkan bahwa dirinya bersama empat kandidat lainnya telah membangun komunikasi internal dan sepakat agar pemilihan diserahkan kepada AHWA. Zulfa menyampaikan kesepakatan antar-kandidat tersebut di depan peserta sidang pleno.
"Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya," ujar Zulfa.
Pernyataan dari kubu kandidat tersebut mendapat tanggapan kritis dari Pengurus PBNU Alissa Wahid. Alissa menegaskan bahwa penetapan aturan pemilihan merupakan hak prerogatif para muktamirin, dalam hal ini utusan PCNU dan PWNU bukan wewenang para kandidat. Ia mengingatkan bahwa pembahasan Anggaran Dasar NU menyangkut aturan jangka panjang organisasi yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kontestasi sesaat.
"Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem Ahwa atau menjadi voting. Itu para muktamarin yang harus membuat kesepakatan," tandas Alissa.













