Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Menteri Bahlil Pastikan Kebijakan Tak Melanggar Kontrak

JATENGPEDIA.ID - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia memangkas sebagian ekspor gas pipa ke Singapura sama sekali tidak melanggar kesepakatan kontrak yang ada. Penegasan tersebut disampaikan Bahlil menyusul dinamika pasokan energi antarnegara yang menjadi perhatian publik pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian volume pengiriman gas tersebut masih berada jauh dalam koridor batas aman sesuai dengan klausa perjanjian komersial yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dilansir dari Metrotvnews.com, Bahlil menjelaskan secara rinci bahwa total ekspor gas Indonesia ke Singapura berasal dari dua blok utama, yaitu Laut Natuna dan Sumatra, dengan volume mencapai 409,5 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya mengurangi alokasi sebesar 31 MMSCFD, yang terdiri atas 15 MMSCFD dari Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatra.
"Saya ulangi, jumlah yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91 sampai 92 persen, dan kita baru memotong sekitar delapan persen. Terkecuali kita potong 10 persen, itu baru kita melanggar kontrak," ujar Bahlil.
Penurunan volume sebesar 31 MMSCFD tersebut sejatinya hanya setara dengan sekitar 2 persen dari total kebutuhan konsumsi gas harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 MMSCFD. Dengan demikian, penyesuaian pasokan ini dipastikan tidak akan memberikan dampak signifikan atau mengganggu stabilitas energi di negara tetangga tersebut. Kebijakan ini juga diambil dengan memperhitungkan keseimbangan alokasi pasokan energi domestik tanpa mengabaikan komitmen perdagangan internasional.
Pernyataan tegas Bahlil ini sekaligus menjadi respons terhadap pidato Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong yang mengingatkan pentingnya pemenuhan komitmen dalam kontrak jual beli pasokan gas bernilai komersial tinggi. Menanggapi hal itu, Bahlil menegaskan bahwa atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia merupakan negara yang sangat menghormati hukum dan prinsip kesepakatan bisnis. Ia juga mengimbau pihak luar agar tidak mengajari Indonesia mengenai komitmen dalam menghargai aturan yang berlaku.
Kementerian ESDM menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengelolaan sumber daya alam nasional yang terukur dan efisien. Pemerintah Indonesia akan terus memantau dinamika distribusi energi serta mempertahankan jalur komunikasi yang profesional bersama para mitra strategis di kawasan. Dengan tetap berpatokan pada batas kontrak minimum, integritas Indonesia sebagai penyedia energi yang andal di tingkat regional dipastikan tetap terjaga.













