Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Sita Aset Rp150 Miliar

JATENGPEDIA.ID - Langkah tegas terus diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan rangkaian aset sitaan bernilai fantastis dari tangan para pihak yang terseret.
Seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 20 Agustus 2026, akumulasi nilai kekayaan yang disita penyidik diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci jenis barang bukti yang disita.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," ujarnya.
Upaya penelusuran rekam jejak kepemilikan barang-barang mewah tersebut terus dipacu oleh tim penyidik di lapangan. Hal ini dilakukan mengingat adanya indikasi penyamaran kepemilikan atas nama pihak ketiga.
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” tambahnya.
Penyidikan skala besar ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang membongkar praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pada pertengahan tahun ini, tepatnya 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka utama yang menduduki posisi strategis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran kantor wilayah.
Praktik rasuah yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026 ini disinyalir telah meraup keuntungan ilegal hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik menduga para oknum pejabat tersebut mengantongi aliran dana haram mencapai Rp145,5 miliar dari penyalahgunaan wewenang izin tinggal WNA di Indonesia.













