Mencari

Polri Tetap di Bawah Presiden, Kewenangan Kompolnas Bakal Diperkuat

Polri Tetap di Bawah Presiden, Kewenangan Kompolnas Bakal Diperkuat

polri
JATENGPEDIA.ID–Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi merekomendasikan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas dan independensi kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa harus melalui birokrasi kementerian tambahan. Usulan ini menjadi salah satu poin krusial dalam ribuan halaman draf reformasi yang tengah digodok pemerintah untuk meningkatkan performa kepolisian di masa mendatang.
Dilansir dari kanal resmi iNews, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mempertahankan struktur yang ada sekarang. 
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah presiden," ujar Yusril dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026) sore. 
Keputusan ini juga menutup peluang pembentukan kementerian khusus keamanan atau menempatkan Polri di bawah naungan kementerian yang sudah ada guna menjaga efektivitas komando kepolisian.
Selain soal posisi struktural, hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedepannya Kompolnas tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi akan memiliki kewenangan yang lebih luas dan mengikat. Perubahan ini menuntut adanya revisi terhadap Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini. 
"Kewenangannya diperluas dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," tambahnya.
Di sisi lain reformasi ini juga akan mengatur penataan karier anggota Polri termasuk pemberlakuan pembatasan masa jabatan bagi personel yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini dimaksudkan agar distribusi sumber daya manusia di tubuh Polri lebih merata dan profesional. Mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden Prabowo dipastikan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku yakni mengajukan nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum akhirnya resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

iconLangganan

ke Newsletter