Mencari

Ribuan Kosmetik Ilegal Dikepung, BPOM Berantas Ratusan Ribu Link Jualan di E-Commerce

Ribuan Kosmetik Ilegal Dikepung, BPOM Berantas Ratusan Ribu Link Jualan di E-Commerce

kosmetik
JATENGPEDIA.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bergerak cepat mengawasi peredaran kosmetik ilegal yang kian marak di dunia digital. Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-Commerce Association, BPOM berhasil melacak sekitar 263 ribu tautan digital di berbagai platform e-commerce yang diduga kuat menjual produk kecantikan tanpa izin edar. 


Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh tautan tersebut kini sedang dalam pantauan ketat dan sebagian besar sudah mulai diturunkan dari platform terkait. "Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna.
Dilansir dari CNN Indonesia pada Sabtu, 6 Juni 2026, kemudahan transaksi digital di era disrupsi saat ini sayangnya dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk memasarkan barang ilegal secara bebas tanpa melewati proses perizinan resmi di Indonesia.


Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, tren penjualan produk tanpa izin ini memang sudah bergeser secara masif ke pasar daring. Taruna menjelaskan bahwa mayoritas peredaran kosmetik ilegal kini terjadi di dunia maya. 
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn yang secara offline," jelasnya.


Langkah tegas ini diambil karena risiko bahaya yang mengintai kesehatan konsumen, yang mana BPOM sendiri telah memasukkan ribuan produk kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist). Selain memblokir tautan penjualan, BPOM baru-baru ini juga berhasil menggerebek dua gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. 


Dari operasi tersebut petugas menyita lebih dari dua juta produk kosmetik siap edar asal Tiongkok yang diselundupkan lewat jalur tikus. Taruna menambahkan bahwa pengawasan ini bersifat berkelanjutan dengan sanksi yang terus diperbarui.
"Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," imbuhnya.
Dalam penggerebekan gudang tersebut, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang berbagi peran sebagai importir dan pemasar toko daring. Kedua pelaku kini terancam hukuman berat karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. BPOM memastikan tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan dan pengedar kosmetik ilegal di Indonesia.
"Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar," pungkasnya.

iconLangganan

ke Newsletter