Mencari

Sikat Habis Praktik Pungli, Pemerintah Hapus Jalur Cepat Izin Tinggal WNA

Sikat Habis Praktik Pungli, Pemerintah Hapus Jalur Cepat Izin Tinggal WNA

JATENGPEDIA.ID - Pemerintah berkomitmen penuh untuk membenahi sistem birokrasi dan memberantas segala bentuk penyelewengan di sektor keimigrasian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi praktik jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA) pada Jumat (5/6/2026).


Sejak kabinet baru dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terbentuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah-langkah penertiban langsung digencarkan guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan. "Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ujar Yusril.


Dilansir dari Metro TV News, penertiban masif ini merupakan respons atas celah pungutan liar (pungli) yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempercepat dokumen pekerja asing. Yusril tidak menampik adanya permainan di masa lalu, di mana proses yang seharusnya memakan waktu empat hingga lima hari karena harus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dipangkas secara ilegal menjadi satu hingga tiga hari saja. 
Tarif khusus yang dipatok dari layanan cepat tersebut sayangnya masuk ke kantong pribadi dan tidak disetorkan sebagai pendapatan negara.
"Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus." Tambahnya.


Pembenahan sistemik ini bergulir di tengah pengusutan kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim. 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan yang bersangkutan bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sepanjang tahun 2022 hingga 2026. Aliran dana ilegal yang dikumpulkan dari para WNA, sponsor, maupun biro jasa dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis. 


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan besaran nominal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dengan menyatakan, "Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar."
Kini di bawah komando Menteri Imipas Agus Andrianto, praktik culas tersebut dipastikan telah dihentikan total dan sistem pengurusan dokumen dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh permohonan izin tinggal bagi warga asing kini diproses dengan durasi standar dan transparan, tanpa ada pembedaan pelayanan berdasarkan tarif tidak resmi. 


Yusril menegaskan bahwa semua biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sekarang langsung masuk ke dalam sistem keuangan negara yang sah. "Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," pungkasnya.

iconLangganan

ke Newsletter