Sinergi UI dan KemenPPPA: Kawal Tuntas Kasus Pelecehan di FHUI demi Keamanan Ruang Akademik

JATENGPEDIA.ID–Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswanya pada Kamis, 16 April 2026. Pihak rektorat secara resmi memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pertemuan penting ini menjadi titik balik bagi kampus untuk membenahi sistem perlindungan mahasiswa pasca mencuatnya dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Rektor UI, Heri Hermansyah menekankan bahwa transparansi dalam proses investigasi adalah harga mati agar kepercayaan publik dan keamanan mahasiswa tetap terjaga.
"Ke depan kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Heri Hermansyah
Dilansir dari laman berita Antara, koordinasi intensif ini juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna menyusun kerangka penanganan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pemulihan korban. Langkah ini diambil sebagai respons cepat setelah munculnya desakan luas agar kampus tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga memperbaiki ekosistem pendidikan yang lebih sensitif terhadap isu gender. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa perlunya duduk bersama dalam forum nasional menjadi kunci untuk menguatkan peran Satgas di setiap perguruan tinggi.
“Kita perlu merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada agar pencegahan lebih efektif," tutur Arifatul.
Selain penguatan regulasi, UI berkomitmen untuk mengintegrasikan materi pencegahan kekerasan seksual sejak dini melalui masa orientasi mahasiswa baru. Edukasi ini dipandang krusial untuk memutus rantai perilaku menyimpang dan membangun kesadaran kolektif di kalangan sivitas akademika. Pihak universitas ingin memastikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) memiliki independensi yang kuat serta dukungan sumber daya yang memadai untuk bekerja secara profesional. Terkait hal tersebut, Heri Hermansyah kembali menegaskan pentingnya keberlanjutan dukungan institusi terhadap tim lapangan.
"Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional melalui skema kolaboratif," jelasnya.
Di sisi lain, KemenPPPA juga menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa secara aktif dalam kampanye pencegahan melalui pendekatan teman sebaya. Menurut pemerintah, pesan-pesan edukasi akan jauh lebih efektif jika disampaikan dalam bahasa yang relevan dengan generasi muda sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan untuk berlindung di balik ketidakpahaman korban. Sinergi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada kasus FHUI saja, melainkan menjadi standar baru bagi kampus-kampus lain di Indonesia dalam menangani masalah serupa. Menutup pernyataannya, Arifatul Choiri Fauzi menambahkan bahwa pendekatan partisipatif adalah solusi jangka panjang bagi masalah ini.
"Pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima oleh mereka," pungkasnya.













