Mencari

Tega Cabuli Atlet Disabilitas Hingga Hamil, Pria di Jepara Ditahan Polisi

Tega Cabuli Atlet Disabilitas Hingga Hamil, Pria di Jepara Ditahan Polisi

download (67)
JATENGPEDIA.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara resmi menahan seorang pria berinisial AM (38) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet difabel berusia 21 tahun, Selasa (28/7/2026). 

Tersangka yang merupakan kakak ipar korban tersebut kini mendekam di rumah tahanan Polres Jepara setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Kasus ini resmi terungkap setelah korban mengalami mual-mual pada akhir tahun 2025 lalu dan dinyatakan positif hamil usai menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.

Dilansir dari Metrotvnews.com, aksi bejat tersangka ternyata sudah berlangsung lama, tepatnya sejak tahun 2021 saat korban masih berusia 16 tahun dan tinggal serumah dengan pelaku. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan posisi dan ancaman untuk melancarkan aksi keji tersebut secara berulang kali hingga kurun waktu 2025. 

"Jika korban menolak diajak berhubungan badan, pelaku mengancam akan melaporkan kepada kakaknya agar uang jajan korban dipotong," ujar Oktavian.

Menanggapi kasus kekerasan fisik tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara telah turun tangan memberikan pendampingan. 

Pihak dinas bergerak cepat melakukan proses asesmen menyeluruh serta berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian setempat agar hak-hak hukum dan pemulihan psikologis korban terjamin. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas di pengadilan guna memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban.

Atas perbuatan tak berkeperikemanusiaan yang dilakukannya, tersangka AM kini dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP terbaru. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun, kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara transparan dan tuntas. Penahanan tersangka diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter