Tegur Siswa Merokok, Guru SD di Balikpapan Jadi Korban Pengeroyokan

JATENGPEDIA.ID - Nasib naas menimpa seorang guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muh Afdal (31), yang menjadi korban aksi pengeroyokan pada Selasa, 21 Juli 2026. Peristiwa kekerasan ini bermula ketika Afdal berinisiatif menegur seorang siswa berseragam sekolah yang kedapatan mengendarai sepeda motor sambil merokok di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip. Namun, teguran lisan tersebut justru memicu salah paham setelah sang siswa melapor kepada keluarganya dengan mengaku telah diperlakukan secara kasar.
Dilansir dari Antara, merespons kejadian tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bakal mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa pendidik berhak mendapatkan jaminan keselamatan saat menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang.
"Guru harus merasa aman saat menjalankan tugas mendidik. Setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, bukan dengan kekerasan," tegas Irfan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Insiden penganiayaan itu sendiri terjadi tak lama setelah teguran disampaikan, di mana korban dibuntuti oleh pihak keluarga siswa hingga sampai ke rumahnya di Jalan Lapangan Tembak Lambada.
Meski korban sudah berupaya memberikan penjelasan secara baik-baik, imbauan tersebut diabaikan hingga aksi pemukulan pertama dilayangkan oleh terduga paman siswa dan diikuti oleh pelaku lainnya. Aksi brutal tersebut baru berhasil dilerai setelah istri korban keluar rumah untuk melerai, hingga akhirnya korban yang mengalami luka-luka langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Timur bergerak cepat dengan mengamankan tiga orang yang terlibat dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kepolisian menahan satu tersangka dewasa berinisial JS, sementara dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur (ABH) diproses sesuai sistem peradilan anak. Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, mengonfirmasi bahwa para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.













