Mencari

Babak Akhir Korupsi Kemenaker: KPK dan Seluruh Terdakwa Sepakat Terima Vonis

Babak Akhir Korupsi Kemenaker: KPK dan Seluruh Terdakwa Sepakat Terima Vonis

1003041777
JATENGPEDIA.ID - Langkah hukum kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kini telah menemui babak akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan. Melalui keterangan resmi yang dirilis pada Senin (15/6), pihak lembaga antirasuah ini menyatakan menerima putusan tersebut secara penuh. Dengan adanya sikap ini, vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah yang dialamatkan kepada Noel tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keputusan untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding ini rupanya tidak hanya berlaku bagi sang mantan Wamenaker, melainkan juga untuk sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur kementerian maupun pihak swasta.

Dilansir dari CNN Indonesia, bahwa seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya sangat mengapresiasi objektivitas hakim dalam persidangan ini. 

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk," ujar Budi.

Pihak KPK menilai bahwa seluruh pertimbangan dan analisis yuridis yang digunakan oleh majelis hakim telah sejalan dengan konstruksi hukum yang disusun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sejak awal. Hal ini dipandang sebagai bukti kuat bahwa proses penegakan hukum mulai dari penyidikan hingga pembuktian di meja hijau sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah.

Terkait putusan kolektif ini, Budi Prasetyo kembali menegaskan sikap para terdakwa yang sejalan dengan jaksa.

 "KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut," tambahnya. 

Sikap legawa dari para pihak ini dinilai mempercepat lahirnya kepastian hukum yang berkeadilan bagi publik.

Melalui hasil akhir persidangan ini, penegak hukum menaruh harapan besar agar sanksi yang diterima para terdakwa dapat memberikan efek jera yang nyata di masyarakat. Hukuman yang bervariasi mulai dari 1,5 tahun bagi pihak swasta hingga 6,5 tahun penjara bagi pejabat kementerian yang diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi para birokrat lainnya. 

"KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan." Pungkasnya.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter