Mencari

Kejagung Sisir Total Pengadaan Badan Gizi Nasional Pasca-Skandal Program Makan Gratis

Kejagung Sisir Total Pengadaan Badan Gizi Nasional Pasca-Skandal Program Makan Gratis

xEIuSlSF5N
JATENGPEDIA.ID - Pengusutan tuntas tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pada hari Senin, 15 Juni 2026, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memeriksa seluruh proses pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa terkecuali. Langkah agresif ini diambil menyusul adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah fasilitas operasional. 

"Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagaimana yang dilansir dari CNN Indonesia.

Dilansir dari CNN Indonesia, aparat penegak hukum bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini berfokus mengaudit rincian anggaran demi memastikan program ini kembali pada jalur yang semestinya. 

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, gawai tablet, hingga televisi berukuran besar. Febrie menambahkan bahwa pendalaman mengenai nilai kerugian negara dan keuntungan ilegal para pelaku masih terus dihitung karena kejaksaan ingin mengembalikan esensi program ini agar langsung menyentuh masyarakat bawah.

"Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil." Tambahnya.

Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam skandal yang mengguncang institusi pemenuhan gizi tersebut. Deretan nama yang terseret meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta seorang perantara bernama Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Kelima tersangka diduga kuat memanipulasi sistem penunjukan kemitraan demi mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengalihkan pengelolaan program dari yang seharusnya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbasis sekolah menjadi dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan jajaran petinggi BGN. 

Banyak di antara yayasan yang ditunjuk tersebut bahkan tidak memenuhi kualifikasi dasar sebagai mitra penyuplai. Akibatnya, anggaran triliunan rupiah bocor untuk pengadaan barang mewah yang tidak relevan dengan kebutuhan riil di lapangan, seperti pemborosan pada pembelian kendaraan operasional hingga ribuan unit TV 75 inci yang justru menghambat efisiensi program kemanusiaan ini.

iconLangganan

ke Newsletter