Babat Hutan Penyangga TNBT Jambi, Dua Pelaku Pembalakan Liar Diciduk

JATENGPEDIA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Jambi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Penangkapan kedua pelaku berinisial H dan S ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang digelar oleh petugas lapangan pada awal Juli lalu. Keduanya tertangkap basah tengah melakukan penebangan pohon secara ilegal di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih-Sirih yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dilansir dari Antara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Kemenhut, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas jaringan pembalakan liar ini hingga ke akar-akarnya. Selain mengamankan barang bukti dan menindak pelaku lapangan, penyidik juga tengah mendalami peran satu individu lain berinisial I yang saat ini statusnya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan tersebut," ujar Hari.
Langkah tegas dari penegak hukum ini mendapat dukungan penuh dari pihak pengelola kawasan konservasi yang menilai area penyangga memiliki peran krusial bagi ekosistem. Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, menjelaskan bahwa kawasan HPT Sirih-Sirih berfungsi sebagai benteng perlindungan pertama yang menahan berbagai tekanan langsung terhadap kelestarian taman nasional.
"Karena itu, aktivitas pembalakan di HPT Sirih Sirih harus segera dihentikan sebelum kerusakannya meluas. Temuan patroli ini telah kami koordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk diproses secara hukum," jelas Gebyar.
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, otoritas kehutanan berjanji akan memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan yang tersebar di wilayah penyangga. Skema pengamanan hutan ke depan akan dioptimalkan melalui peningkatan intensitas koordinasi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) serta aparat penegak hukum terkait. Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk terus merangkul dan melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan agar dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan mandiri serta memberikan laporan dini jika melihat aktivitas mencurigakan.













