Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Minta Publik Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa

JATENGPEDIA.ID - Polda Metro Jaya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghargai kelanjutan proses hukum yang tengah menjerat Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara mandiri dan transparan sesuai koridor konstitusi yang berlaku. Rangkaian pelimpahan kasus ini menjadi sorotan publik pada Senin, 22 Juni 2026.
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum. Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penerimaan laporan warga hingga tindakan hukum di lapangan, telah memenuhi prosedur legalitas yang sah.
"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," ujar Budi.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengimbau masyarakat, terutama para tokoh publik untuk tidak menggiring opini negatif atau narasi yang provokatif di ruang digital. Iman mengingatkan bahwa sistem peradilan di tanah air sudah memfasilitasi jalur-jalur legal seperti praperadilan atau pengaduan ke pengawas internal jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penyidikan.
"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," tutur Imanuddin.
Sementara itu suasana berbeda tampak dari kubu hukum tersangka yang langsung melayangkan permohonan agar klien mereka tidak dijebloskan ke dalam tahanan selama proses pelimpahan tahap dua ini berlangsung. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bertindak profesional dan bijak dalam melihat urgensi penahanan.
"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," ujar Khozinudin.
Khozinudin menilai langkah penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terkesan terlalu berlebihan karena mengabaikan opsi hukum lain yang lebih persuasif. Menurutnya, aparat penegak hukum sejatinya bisa mengoptimalkan mekanisme pemanggilan formal secara berkala yang juga diatur secara sah di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kendati diwarnai keberatan dari pihak kuasa hukum, kedua tersangka yang mengenakan baju tahanan oranye tersebut tetap dibawa menuju kejaksaan guna mengikuti tahapan hukum selanjutnya terkait dugaan fitnah keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.













