Polda Metro Jaya Tepis Isu Intervensi dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

JATENGPEDIA.ID - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Roy Suryo serta Dokter Tifa sudah berjalan secara objektif. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada keistimewaan maupun intervensi luar dalam penyidikan kasus yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut. Koridor hukum diklaim tetap menjadi panglima utama di setiap tingkatan pemeriksaan yang kini statusnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Ketegasan institusi kepolisian dalam mengawal kasus ini disampaikan ke publik pada Senin, 22 Juni 2026.
Pihak aparat sengaja meluruskan kabar miring ini demi menepis berbagai spekulasi liar serta narasi provokatif yang telanjur bertebaran di jagat maya. Dilansir dari Metrotvnews.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengimbau agar publik mempercayakan kasus ini pada mekanisme peradilan yang sah ketimbang berdebat di media sosial.
"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," tegas Iman.
Tudingan mengenai adanya perlakuan sewenang-wenang dalam proses penahanan kedua tersangka juga langsung diluruskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Budi menjelaskan bahwa keputusan membawa kedua tersangka ke RS Polri Kramat Jati beberapa waktu lalu justru dilakukan demi memenuhi hak asasi para tahanan setelah hasil pemeriksaan mendeteksi adanya riwayat penyakit bawaan pada tubuh mereka.
"Polri tidak antikritik. Polri tidak alergi dengan adanya kritik, saran, dan masukan," ujar Budi.
Pihak kepolisian pun meminta kepada para tokoh maupun pengamat eksternal yang menyoroti perkara ini untuk lebih bijak dan menahan diri dari melempar klaim sepihak tanpa landasan data yang valid. Pernyataan yang tidak berdasar dinilai hanya akan memicu keraguan di tengah masyarakat serta memperkeruh suasana di ruang publik. Melalui transparansi penanganan yang akuntabel, kepolisian berharap semua pihak dapat menghormati asas legalitas hukum dan membiarkan pembuktian perkara ini diuji secara adil di meja hijau kelak.













