Resmi Teken Revisi UU Polri, Prabowo Rombak Aturan Pensiun hingga Kuota Disabilitas

JATENGPEDIA.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan regulasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola korps kepolisian di tanah air dengan membawa sejumlah pembaruan yang cukup signifikan. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan di antaranya adalah perluasan ruang jabatan di luar institusi bagi anggota aktif, pergeseran batas usia pensiun, serta keterbukaan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung. Kebijakan ini resmi disahkan oleh Kepala Negara pada 17 Juni 2026.
Regulasi anyar ini juga secara gamblang memayungi penugasan personel kepolisian di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dilansir dari Antara, anggota korps berseragam cokelat kini diperbolehkan mengisi pos-pos kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, keamanan, serta pelayanan publik baik melalui permintaan instansi terkait maupun penugasan khusus dari Presiden. Meskipun dalam rilis naskah ini belum melampirkan kutipan kalimat langsung dari pejabat yang berwenang, aturan mengenai pergeseran batas usia pensiun telah diperinci berdasarkan pangkat, di mana bintara dan tamtama kini pensiun di usia 59 tahun, sementara jenjang perwira menyentuh usia 60 tahun.
Selain masalah masa dinas, negara kini membuka kesempatan yang lebih inklusif dengan memperbolehkan kelompok penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi standar kompetensi lembaga. Dari sisi operasional, korps kepolisian juga mendapatkan mandat tambahan untuk lebih memperketat penanggulangan kejahatan siber serta pengamanan objek vital nasional, seperti instalasi strategis dan kekayaan alam yang berdampak besar bagi stabilitas negara. Langkah ini dirancang untuk menyelaraskan gerak kepolisian dengan dinamika tantangan zaman yang semakin kompleks.
Guna mendukung terciptanya institusi yang modern dan bersih, undang-undang ini juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis berbasis teknologi canggih. Ke depan, penggunaan perangkat digital seperti kamera tubuh (body worn camera), jaringan CCTV terintegrasi, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan akan semakin dioptimalkan untuk memantau kinerja personel di lapangan. Sektor pendidikan kepolisian pun tak luput dari pembenahan, di mana materi terkait perlindungan Hak Asasi Menusia (HAM) dan pendekatan humanis diwajibkan masuk ke dalam kurikulum dasar siswa bhayangkara.
Di sisi lain, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang menjembatani aduan masyarakat langsung ke meja Presiden dan Kapolri. Kompolnas kini memiliki wewenang lebih luas untuk memberikan masukan strategis terkait kode etik profesi, evaluasi kinerja, hingga kurikulum pendidikan. Pemerintah berharap perombakan payung hukum ini mampu mendorong transformasi institusi kepolisian yang tidak hanya profesional dan transparan, tetapi juga lebih dekat serta dihormati oleh masyarakat luas.













