Sasar Hutan Pendidikan UGM, Pembukaan Lahan Tebu Ilegal di Ngawi Digagalkan

JATENGPEDIA.ID - Upaya pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Gadjah Mands (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh pihak berwenang. Operasi gabungan berskala besar ini sengaja digelar guna menghentikan aktivitas perusakan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang sedianya diperuntukkan bagi kegiatan akademik. Langkah tegas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kepastian hukum area hijau tersebut pada Senin, 22 Juni 2026.
Penertiban ini melibatkan kolaborasi erat antara tim gabungan Balai Gakkum, Korwas dan Brimob Polda Jatim, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai pergerakan alat berat yang mencurigakan. Dilansir dari Antara, petugas di lapangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator dan dua truk jungkiti (dump truck), serta menetapkan empat orang tersangka dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Pitu dan Desa Dumplengan.
"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan, termasuk seorang Sekretaris Desa, serta mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pembukaan lahan dan akses jalan menggunakan alat berat tersebut diduga kuat akan ditujukan untuk areal perkebunan tebu ilegal. Dari empat orang yang resmi ditahan, salah satunya diketahui merupakan seorang oknum Sekretaris Desa Ngeblak berinisial M, yang disinyalir kuat berperan sebagai pengawas sekaligus penyuntik dana kegiatan.
Modus penguasaan lahan publik secara bertahap seperti ini dinilai sangat rawan karena lambat laun para pelaku kerap memperlakukan kawasan lindung seolah-olah menjadi hak milik pribadi.
Pihak kementerian pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada warga sekitar yang berani melapor karena laporan tersebut menjadi sistem peringatan dini yang efektif sebelum kerusakan hutan meluas. Saat ini para tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengejar aktor-aktor intelektual lain yang kemungkinan ikut terlibat di balik bisnis pembalakan liar tersebut.













