Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap Proyek Miliaran Rupiah

JATENGPEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengerjaan proyek di wilayahnya sejak tahun 2025 lalu hingga Sabtu, 4 Juli 2026 ini.
Uang tersebut disinyalir mengalir dari seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang juga diketahui merupakan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024. Hingga kini, total dana yang masuk ke kantong sang bupati dilaporkan telah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa aliran dana dari tersangka YQB kepada SAF sudah mencapai jumlah yang sangat besar.
"Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," ungkap Taufik.
Dilansir dari CNN Indonesia, lembaga antirasuah ini memaparkan bahwa setoran dana tersebut diserahkan secara bertahap dalam beberapa kali transaksi, baik melalui perantara maupun langsung lewat sopir pribadi sang bupati. Tidak berhenti sampai di situ, Syah Afandin kabarnya sempat meminta tambahan uang lagi sebesar Rp300 juta menjelang akhir Juni 2026 sebagai bagian dari kesepakatan komitmen fee. Namun pihak pemberi suap mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut karena keterbatasan dana.
"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," tambahnya.
Akar dari perkara korupsi ini bermula ketika perusahaan milik Yaqub mendapatkan jatah puluhan paket pekerjaan langsung di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Langkat. Sebagai imbalan atas kemudahan proyek senilai total miliaran rupiah tersebut, Syah Afandin diduga kuat mematok tarif persentase keuntungan tertentu kepada sang kontraktor.
Di luar perkara suap proyek pengadaan instansi, tim penyidik KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan uang haram lain senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan kepala sekolah hingga urusan pengadaan seragam sekolah. Atas temuan fakta baru ini, pihak berwenang menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang disepakati untuk meloloskan proyek dinas.
Kasus pemufakatan jahat ini akhirnya terbongkar setelah Syah Afandin bersama enam orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim penindak KPK di tiga wilayah berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi senyap itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai sisa setoran komitmen fee.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyesuaian pidana sesuai KUHP yang berlaku. Hingga saat ini, proses hukum dan pendalaman kasus masih terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi tersebut.













