Mencari

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Seret Dua Anggota TNI Aktif

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Seret Dua Anggota TNI Aktif

1782792273
JATENGPEDIA.ID - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Sabtu (4/7/2026). Jika sebelumnya penindakan hanya menyasar kalangan sipil, kini aparat hukum mulai membongkar keterlibatan dua perwira TNI aktif, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan Kolonel Cpl Budi Utomo. 


Brigjen Lalu kini resmi menyandang status sebagai tersangka ketujuh dalam pusaran kasus ini, sementara pemeriksaan intensif masih diarahkan kepada Kolonel Budi. Terkait penetapan status hukum tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan rincian profil jabatan sang perwira. 


"Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," tutur Syarief.


Dilansir dari CNN Indonesia, peran Brigjen Lalu dalam kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk mengondisikan proyek pengadaan wadah makanan atau food tray. Ia diduga memerintahkan pihak swasta mendirikan perusahaan tertentu guna menjual wadah tersebut kepada calon mitra dengan harga yang sudah digelembungkan demi mendapatkan setoran keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, jenderal bintang satu tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Syarief menerangkan bahwa biaya yang dipatok dalam pengadaan barang tersebut sengaja disisipi ongkos suap agar proyek berjalan mulus. 


"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," tambahnya.


Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami rekam jejak Kolonel Budi Utomo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik. Pengadaan kendaraan operasional bertenaga setrum tersebut ditengarai sarat kongkalikong lantaran melibatkan mantan petinggi BGN dan pihak korporasi swasta dengan nilai kontrak yang sangat fantastis. 


Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti kuat untuk melihat sejauh mana keterlibatan sang kolonel dalam menentukan pemenang proyek jumbo tersebut. Syarief mengungkapkan bahwa nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik yang diduga bermasalah tersebut menyentuh angka yang luar biasa besar bagi sebuah instansi baru. 


"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02," imbuhnya.


Merespons keterlibatan anggotanya dalam skandal korupsi kakap ini, Markas Besar TNI menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Karena statusnya yang masih sebagai prajurit militer aktif, proses hukum lanjutan yang menyangkut kedinasannya akan dikoordinasikan secara berkala antara pihak kejaksaan dan peradilan militer. Pihak Mabes TNI menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini secara objektif tanpa mengabaikan hak-hak hukum dari personel yang bersangkutan. Mewakili institusi pertahanan, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyampaikan pandangan resmi terkait bergulirnya kasus ini ke ranah publik. 


"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," tegas Nas lewat keterangan tertulisnya.

iconLangganan

ke Newsletter