Dari UU Kesehatan hingga Aturan Pilkada, MK Siap Ketok Palu 29 Putusan Hari Ini

JATENGPEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pleno terbuka untuk membacakan putusan maupun ketetapan atas 29 permohonan uji materi undang-undang pada Senin, 29 Juni 2026. Agenda besar ini diselenggarakan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK yang berlokasi di Jakarta, dengan waktu pelaksanaan yang dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB.
Di antara puluhan berkas yang masuk, beberapa gugatan cukup menyita perhatian publik karena berkaitan erat dengan regulasi kesehatan, mekanisme pemilihan kepala daerah, hingga aturan birokrasi di tingkat desa.
Dilansir dari laman resmi MK, salah satu perkara utama yang akan diputus adalah gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan nomor registrasi 172/PUU-XXIV/2026. Permohonan yang diajukan oleh mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, tersebut menyoroti kekosongan hukum terkait parameter yang jelas untuk menentukan status kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Di samping itu, ada pula berkas nomor 195/PUU-XXIV/2026 dari empat orang mahasiswa yang meminta ketegasan konstitusional agar pelaksanaan pilkada murni dilakukan secara langsung.
Isu krusial lainnya yang turut disidangkan hari ini tercatat dalam perkara nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai persyaratan usia calon kepala desa. Dua orang mahasiswa mengajukan keberatan atas Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa karena merasa hak politik mereka untuk mencalonkan diri sebagai kades terhambat oleh aturan batasan umur. Mereka mengajukan alternatif agar syarat usia minimal 25 tahun tersebut bisa disetarakan bagi calon yang sudah memiliki portofolio kepemimpinan di tingkat organisasi kemasyarakatan atau pemuda desa.
Secara keseluruhan, rangkaian sidang maraton hari ini akan mengadili berbagai macam undang-undang sektoral secara bersamaan. Beberapa regulasi yang diuji mencakup UU MD3, UU HAM, UU Kepolisian, UU Peradilan Agama, hingga paket hukum pidana serta hukum acara pidana terbaru yang terdaftar dalam KUHP dan KUHAP. Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah akhirnya siap membacakan nasib akhir dari puluhan permohonan tersebut demi menjaga keselarasan hukum tata negara di Indonesia.













