Mencari

Didampingi Istri, Yaqut Cholil Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

Didampingi Istri, Yaqut Cholil Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

download - 2026-08-11T135002.812-1
JATENGPEDIA.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjalani sidang perdana atas dugaan perkara korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Kehadiran mantan pejabat tinggi negara tersebut di meja hijau menarik perhatian publik luas menyusul dimulainya agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenakan pakaian rapi dengan pengawalan ketat dan pendampingan kerabat, Yaqut tiba di area gedung pengadilan dengan tenang sembari menyapa awak media. Dilansir dari tayangan Breaking News Metro TV, Yaqut memohon dukungan doa dari masyarakat agar proses persidangan yang dihadapinya berlangsung lancar hingga tuntas. 

"Doakan saja. Seperti apa nanti perjalanan berjalan baik, lancar. Doakanlah semua yang benar akan kelihatan," ujar Yaqut.

Dukungan moral juga datang dari sang istri, Eny Yaqut, yang setia mendampingi dan menegaskan komitmen pihak keluarga untuk tetap taat pada koridor peradilan yang sah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian materi perkara kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. 

"Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan," kata Eny Yaqut.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar bersamaan untuk tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pusaran perkara yang sama. Mereka adalah mantan staf khusus Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Maktour Ismail Adam, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. Terkait jalannya persidangan, Yaqut kembali menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan persidangan.

"Kami ikuti semua prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku di pengadilan," ujarnya.

Perkara rasuah ini berakar dari dugaan manipulasi alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024 melalui pengubahan kebijakan pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan resmi pemerintah. Penyimpangan tersebut diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu di sektor travel haji dan umrah serta menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter