Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Digelar, KPK Siap Bongkar Konstruksi Perkara

JATENGPEDIA.ID - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
Agenda sidang perdana ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional travel haji Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membeberkan secara menyeluruh alur penyimpangan wewenang hingga dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut. Dilansir dari Antara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kesiapan tim jaksa penuntut umum di meja hijau.
“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata Budi.
Pemaparan dakwaan mencakup peran spesifik dari masing-masing terdakwa beserta temuan aliran dana haram yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan.
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” tambahnya.
Lembaga antirasuah juga mendorong publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Budi menekankan pentingnya transparansi publik selama persidangan berlangsung.
"Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” pungkasnya.













