Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

JATENGPEDIA.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sukses membongkar praktik peredaran minuman keras ilegal di wilayah Denpasar, Bali pada Selasa (28/7/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C yang diduga kuat menggunakan pita cukai palsu. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp12,55 miliar, di mana penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara di sektor penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.
Dilansir dari Metro TV, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas penyimpanan serta distribusi minuman beralkohol ilegal sebelum akhirnya disergap oleh tim gabungan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan operasi penertiban ini tidak lepas dari kuatnya sinergi antarlembaga.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ungkap Djaka.
Langkah tegas ini diambil tak hanya untuk menegakkan aturan kepabeanan, melainkan juga demi menjaga citra serta ekosistem pariwisata Bali agar tetap kondusif dan aman bagi wisatawan. Penertiban MMEA ilegal diharapkan mampu menjamin keamanan konsumen sekaligus memberikan iklim persaingan usaha yang adil bagi para pelaku bisnis yang selalu patuh pada regulasi.
Saat ini, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama jajaran Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi setempat demi mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat berancaman dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 terkait larangan memperjualbelikan maupun menyimpan barang kena cukai ilegal.
Pihak Bea Cukai pun tak jemu-jemu mengingatkan publik agar menjauhi segala bentuk transaksi barang tanpa cukai resmi dan aktif melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lingkungan sekitar. Peran aktif dari masyarakat dinilai sangat krusial demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta menjaga keberlangsungan industri nasional.













