Kasus Korupsi Anggaran Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan Adik Kepala Lembaga sebagai Tersangka

JATENGPEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan status hukum ini disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyelidik sejak pertengahan pekan. Salah satu sosok yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setyawan, yang tak lain adalah adik kandung dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.
Dilansir dari Hukumonline.com, kronologi penetapan tersangka berawal dari operasi senyap KPK yang berhasil mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penanganan perkara ini setelah jajaran pimpinan dan tim penindakan menggelar ekspose perkara secara mendalam. “Jadi begini, setelah proses penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak kemarin ya, hari Selasa tepatnya, ada beberapa kegiatan yang kemudian membawa para pihak ke Gedung Merah Putih KPK,” tutur Setyo.
Selain Bima Setyawan, penyidik KPK juga menjerat Tenaga Ahli Kepala BNPB lainnya yakni Richard Erlangga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pengusaha swasta bernama Gery P dan Syifa N G.
Kasus ini diduga berkaitan erat dengan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang bersumber dari APBN. Penindakan tegas ini dilakukan tanpa memandang latar belakang hubungan kekeluargaan tersangka dengan pejabat tinggi negara, karena KPK murni berfokus pada subjek hukum yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Seiring ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, nilai barang bukti yang berhasil disita petugas mengalami pembengkakan dari estimasi awal Rp1,4 miliar menjadi Rp3,3 miliar. Selain menyita uang tunai dan emas batangan dari transaksi proyek ilegal tersebut, penyidik juga mengamankan aset digital berupa aset kripto dengan nilai konversi menembus lebih dari Rp1 miliar. Guna menelusuri alur kepemilikan dompet kripto tersebut secara valid, lembaga antirasuah akan menjalin koordinasi langsung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, KPK memutuskan untuk memulangkan sembilan orang yang sebelumnya sempat ikut terjaring dalam operasi OTT, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa status pihak-pihak yang dipulangkan tersebut saat ini masih sebagai saksi dalam proses penyidikan. Rincian konstruksi perkara beserta rincian penyelewengan dana alokasi kebencanaan ini rencananya akan dipaparkan secara rinci kepada publik melalui konferensi pers resmi di Jakarta.













