Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Seret Anak Mantan Bupati

JATENGPEDIA.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang tersangka baru berinisial RA pada hari Selasa, 23 Juni 2026.
Pria bernama lengkap Raudi Akmal ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman aktif sekaligus anak dari mantan pasangan kepala daerah setempat. Akibat penyelewengan dana stimulus tersebut, negara diperkirakan harus menanggung kerugian finansial yang cukup besar hingga mencapai Rp10,9 miliar.
Dilansir dari Metrotvnews.com, legislator yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029 tersebut langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sleman sejak Senin malam demi kepentingan penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa RA diduga kuat ikut serta memanipulasi pengajuan berkas bantuan dari komunitas warga.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020, yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah," ujar Bambang.
Di sisi lain kubu tersangka langsung melayangkan bantahan keras dan menilai ada beberapa kejanggalan dalam prosedur penahanan yang dilakukan oleh jaksa. Kuasa hukum RA, Soepriyadi, menyebutkan bahwa kliennya sempat dinyatakan kurang sehat oleh tim medis rumah sakit daerah sebelum akhirnya diperiksa ulang di internal kejaksaan.
"Tadi setelah dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman, tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik kejaksaan di belakang. Dan hasilnya menyatakan Raudi sehat. Pertanyaan saya adalah apakah dokter di klinik di kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda. Ini fenomena-fenomena yang janggal," ujar Soepriyadi.
Langkah hukum yang diambil kejaksaan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari persidangan sang ayah, Sri Purnomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sleman. Mantan orang nomor satu di Sleman tersebut sudah dijatuhi hukuman kurungan selama enam tahun serta diwajibkan membayar denda ratusan juta rupiah oleh pengadilan. Pengusutan lebih dalam terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana pariwisata tersebut secara ilegal.













