Kejar Perpanjangan Izin Tambang, Freeport Serahkan Draf Pengalihan 12 Persen Saham ke Pemerintah

JATENGPEDIA.ID - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengambil langkah nyata dalam mengurus kelanjutan operasional tambangnya dengan menyodorkan draf perjanjian divestasi saham tambahan sebesar 12 persen kepada pihak pemerintah pada Kamis, 18 Juni 2026. Pengajuan draf kesepakatan ini merupakan prasyarat krusial yang harus dipenuhi demi memuluskan rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dokumen penting tersebut dikonfirmasi telah berada di meja pemerintah untuk dikaji lebih mendalam. Pihak korporasi berharap proses administrasi ini dapat berjalan lancar sehingga investasi jangka panjang serta kontribusi ekonomi di tanah Papua dapat terus bergulir tanpa hambatan regulasi.
Dilansir dari Antara, penyerahan berkas pengalihan hak kepemilikan ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya terkait konsesi wilayah tambang Grasberg di Papua Tengah. Manajemen menegaskan bahwa penandatanganan pemindahtanganan saham dari Freeport-McMoRan Inc. (FCX) kepada pemerintah wajib rampung sebelum masa izin operasional yang ada saat ini berakhir pada tahun 2041 kelak.
"Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatanganinya), masih dalam proses," ujar Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas.
Kesepakatan payung hukum ini sebelumnya telah ditandatangani di Washington DC, Amerika Serikat, oleh sejumlah petinggi penting termasuk Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani serta CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk.
Di dalam dokumen tersebut, terdapat enam poin utama yang mengikat kedua belah pihak, salah satunya memuat klausul bahwa FCX akan memberikan saham 12 persen tersebut tanpa biaya pada tahun 2041 dengan kompensasi penggantian biaya investasi proporsional berdasarkan nilai buku setelah periode tersebut. Melalui skema ini, porsi kepemilikan saham raksasa tambang tersebut akan menyusut menjadi sekitar 37 persen mulai tahun 2042, sementara sisa sahamnya beralih ke pangkuan ibu pertiwi.
Selain urusan bagi-bagi saham, nota kesepahaman itu juga mewajibkan PTFI untuk memperluas jangkauan program sosial kemasyarakatan di Papua seperti pendirian rumah sakit baru serta pembangunan dua pusat pendidikan medis.
Korporasi juga dituntut menggenjot anggaran eksplorasi demi menemukan cadangan mineral baru sekaligus memprioritaskan program hilirisasi industri lewat penjualan komoditas tembaga olahan dan logam mulia di pasar domestik. Menutup keterangannya, Tony menyampaikan harapan besar agar operasional perusahaan dapat terus berjalan demi kepentingan bersama.
“Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, kepada Provinsi Papua Tengah, dan kabupaten lain di Papua Tengah, juga kepada Indonesia, bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu.” Pungkasnya.













