Mencari

Kenakan Jaket Ojol, Nadiem Makarim Siap Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Chromebook

Kenakan Jaket Ojol, Nadiem Makarim Siap Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Chromebook

a_6a1e58e8c91a4
JATENGPEDIA.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mencuri perhatian dengan mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB dengan setelan awal kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Namun, usai meladeni sesi wawancara dengan awak media di lobi pengadilan, seorang pengemudi ojol tampak memakaikan jaket khas tersebut ke tubuh Nadiem sesaat sebelum ia melangkah masuk ke Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilansir dari Metro TV, aksi solidaritas ini bertepatan dengan hadirnya kerumunan pengemudi ojol yang memadati area jalan di depan pengadilan demi memberikan dukungan moral kepada pendiri Gojek tersebut. Menghadapi agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Nadiem menyatakan bahwa seluruh materi persidangan telah digodok dengan matang oleh tim hukumnya. 
"Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya," ujar Nadiem.
Nadiem secara personal meyakini bahwa perkara hukum yang menjeratnya memiliki karakteristik yang jauh berbeda dari kasus korupsi pada umumnya, yang mana ia mengklaim seluruh unsur tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak terbukti. Oleh sebab itu, nota pembelaan yang disusun akan mengupas tuntas dan menguraikan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. 
"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya," tambahnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim terseret sebagai salah satu terdakwa dalam skandal dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022. Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, jalannya persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Pihak pengadilan sendiri membuka akses bagi masyarakat luas dengan menyiarkan agenda ini secara langsung melalui kanal resmi YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.
Nota pembelaan tersebut nantinya akan disampaikan secara bergantian, baik oleh Nadiem secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya, sebagai respons atas tuntutan berat yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Dalam tuntutan tersebut, Nadiem dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun kurungan penjara.

iconLangganan

ke Newsletter