Lompati Prosedur Normal, Komisi II DPR Himpun Masukan Pakar Terkait RUU Pemilu

JATENGPEDIA.ID - Komisi II DPR RI sepakat melakukan langkah ijtihad atau terobosan legislasi dengan menjaring masukan dari sejumlah ahli mengenai kepemiluan meskipun Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu belum resmi dibentuk. Langkah ini terbilang tidak biasa karena dalam mekanisme formal di parlemen, agenda mendengarkan pendapat publik umumnya baru digulirkan setelah adanya pembentukan panitia kerja atau panitia khusus.
"Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, para akademisi, para NGO yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta.
Dilansir dari ANTARA pada Selasa (2/6), inisiatif proaktif ini diambil oleh Komisi II setelah mereka menerima penugasan resmi terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rifqinizamy menekankan bahwa pihaknya sengaja bergerak cepat mengundang berbagai pemangku kepentingan demi mengumpulkan pandangan yang objektif. Hal ini dinilai krusial mengingat sistem kepemiluan di Indonesia memerlukan evaluasi mendalam setelah berjalan dinamis sejak era reformasi tahun 1999 silam.
Himpunan saran dari para pakar dan organisasi non-pemerintah ini nantinya akan dijadikan kompas utama dalam memetakan arah reformasi politik di tanah air. Komisi II berkomitmen untuk menyerap seluruh kritik konstruktif demi menyempurnakan jalannya pesta demokrasi di masa depan agar lebih akuntabel dan efisien.
"Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan." tambahnya.
Sebagai bentuk nyata dari terobosan tersebut, Komisi II langsung menghadirkan dua pakar kepemiluan terkemuka, yakni Prof Ramlan Surbekti dan Prof Siti Zuhro, dalam rapat yang digelar hari Selasa ini. Kedua akademisi senior tersebut diberikan panggung seluas-luasnya untuk membedah anatomi sistem pemilu di Indonesia dan memberikan rekomendasi ilmiah.
"Kami berikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini," imbuhnya.
Melalui pendekatan yang mencuri start dari prosedur baku ini, DPR berharap draf perubahan regulasi pemilu yang digodok nantinya tidak matang di ruang hampa, melainkan kaya akan perspektif akademis dan sosiologis. Seluruh gagasan dan pokok pikiran yang disampaikan oleh para ahli tersebut dipastikan akan menjadi bahan baku utama yang mengikat saat proses legislasi formal mulai bergulir di tingkat Panja kelak.













