KPK Bidik Bupati Sukoharjo dengan Pasal Pencucian Uang

JATENGPEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji peluang untuk menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari Minggu, 12 Juli 2026.
Langkah hukum ini tidak hanya menyasar sang bupati, melainkan juga berpotensi menyeret suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan mantan Bupati Sukoharjo pada periode sebelumnya. Upaya ini dilakukan setelah tim penyidik bergerak cepat mengamankan sejumlah aset mewah yang nilainya sangat fantastis.
Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan tumpukan barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang terdiri dari uang tunai, mata uang asing, puluhan keping emas batangan, hingga rumah dan kendaraan mewah.
Penerapan pasal pencucian uang ini dipertimbangkan secara serius oleh lembaga antirasuah guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi.
Dilansir Metro TV, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya penyembunyian kekayaan hasil kejahatan dengan berbagai modus operandi, mulai dari pemanfaatan rumah aman hingga pengalihan bentuk aset menjadi logam mulia dan valuta asing.
"Artinya kita akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus. Kemudian ada unsur penyembunyiannya, ada safe house, lalu ada perubahan bentuk menjadi valas dan emas, itu kan sudah umum menjadi modus TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik pemerasan secara struktural terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ini sudah mengakar sejak lama. Modus rasuah yang memanfaatkan Surat Keputusan (SK) bupati tersebut disinyalir telah berjalan sejak masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya dan diteruskan hingga era jabatan Etik Suryani saat ini.
Dalam perkara ini, Etik Suryani tidak sendiri karena KPK juga telah menetapkan dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemotongan hak insentif upah pungut milik pegawai ASN di lingkungan BPKAD hingga mencapai 40 persen, yang teknis pelaksanaannya diatur melalui Richard Tri Handoko. Tidak hanya itu, Bupati Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran wajib secara berkala dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menekan para bawahan lewat kewenangan jabatan yang dimilikinya. Kini KPK terus mendalami aliran dana tersebut untuk mengusut tuntas gurita korupsi di Pemkab Sukoharjo.













