Mencari

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terjerat Kasus Suap Miliaran Rupiah

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terjerat Kasus Suap Miliaran Rupiah

images (29)
JATENGPEDIA.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Hery diduga menerima suap total mencapai Rp4,85 miliar. Uang dan aset tersebut diberikan agar ia menyalahgunakan wewenang jabatannya demi kepentingan pihak tertentu, yang jelas-jelas menabrak regulasi hukum yang berlaku bagi insan Ombudsman.

Dilansir dari CNN Indonesia, aliran dana haram tersebut diduga kuat mengalir dari PT Toshida Indonesia (TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Imbalan ini diberikan dengan maksud agar Hery mengintervensi kebijakan dengan menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kedua perusahaan tersebut oleh Kementerian LHK sebagai bentuk malaadministrasi. Tak hanya itu, suap tersebut juga bertujuan untuk memuluskan penolakan peningkatan status IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi bagi beberapa perusahaan tambang lainnya.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan secara rinci kronologi penerimaan uang yang melibatkan perantara dan terjadi dalam enam tahapan. Hery disebut menerima ratusan juta rupiah dari petinggi perusahaan melalui tangan orang kepercayaannya. Selain dalam bentuk uang tunai, ia juga diduga menerima pembiayaan satu unit rumah mewah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar serta suntikan dana segar lainnya dari pihak swasta yang berkepentingan. 

Mengenai motif di balik pemberian tersebut, jaksa menegaskan, "Telah menerima hadiah atau janji, berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," yang bertujuan menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Atas tindakan tersebut, mantan pejabat tinggi ini dinilai telah mengangkangi komitmen integritas aparatur negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Ia juga dianggap melanggar serangkaian pasal dalam UU Ombudsman RI serta kode etik internal lembaga. Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ombudsman yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelayanan publik dan memberantas malaadministrasi.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter