Perkuat Regulasi, UU P2SK Jadi Angin Segar Bagi Kedaulatan Industri Kripto Lokal

JATENGPEDIA.ID - Langkah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perbaikan tata kelola Sektor Keuangan menjadi titik balik penting untuk mendongkrak ketahanan pasar aset digital di tanah air pada Senin (6/7/2026).
Kehadiran regulasi baru ini dinilai mampu memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi para pelaku usaha sekaligus memastikan keuntungan finansial dari aktivitas perdagangan kripto mengalir optimal ke kas negara. Dengan fondasi pasar yang sudah terbentuk lebih dari sepuluh tahun, arah kebijakan kini difokuskan pada pengolahan potensi ekonomi internal agar tidak sekadar menjadi target pasar perusahaan asing.
Dilansir dari Medcom.id, kedatangan platform penyedia aset kripto berskala internasional memang membawa kompetisi yang positif bagi inovasi teknologi keuangan di Indonesia. Meski demikian, pemerintah berkewajiban merumuskan aturan main yang setara agar industri lokal tidak tergerus oleh dominasi global. Salah satu poin krusial yang diusulkan untuk menjaga kedaulatan ekonomi digital ini adalah standardisasi penggunaan mata uang Rupiah sebagai acuan utama dalam daftar antrean transaksi (order book) di seluruh platform resmi domestik.
CEO Indodax, William Sutanto, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang adil serta perlunya transparansi pembagian peran antara lembaga bursa dan para pedagang aset. Ia mengingatkan agar pembagian fungsi tersebut tetap berjalan sesuai porsinya tanpa membebani masyarakat dengan tarif tambahan.
“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tuturnya.
Ke depannya para pelaku industri berharap penyusunan aturan turunan dari undang-undang tersebut bisa bersifat lebih luwes dan mampu mengikuti laju perkembangan teknologi digital yang bergerak sangat masif. Regulasi yang adaptif tidak hanya berfungsi sebagai tameng perlindungan bagi para investor ritel, melainkan juga instrumen pendukung untuk memperluas lapangan kerja baru. Melalui sinergi kebijakan yang matang, sektor investasi digital ini diharapkan dapat berkontribusi nyata pada penguatan stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.













