Mencari

Rapor Semester I 2026: Mahkamah Konstitusi Kabulkan 19 Permohonan Uji Materi Undang-Undang

Rapor Semester I 2026: Mahkamah Konstitusi Kabulkan 19 Permohonan Uji Materi Undang-Undang

images (29)-1
JATENGPEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan capaian kinerja yang signifikan sepanjang paruh pertama tahun ini dengan mengabulkan sebanyak 19 permohonan pengujian Undang-Undang (UU) hingga Senin, 6 Juli 2026. 

Seluruh putusan strategis tersebut lahir dari rangkaian 11 kali sidang pleno pengucapan putusan maupun ketetapan yang digelar secara maraton sepanjang periode Januari hingga Juni. Langkah ini merefleksikan produktivitas tinggi dari lembaga peradilan konstitusi dalam mengawal keselarasan hukum tata negara di Indonesia.

Dilansir dari Antara, belasan regulasi yang sebagian atau seluruh materi gugatannya dikabulkan oleh hakim konstitusi mencakup berbagai rumpun aturan krusial yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Beberapa di antaranya meliputi UU Pendidikan Tinggi, UU Pers, UU Rumah Susun, UU Hukum Acara Pidana, UU Penyandang Disabilitas, hingga aturan ketat pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tidak hanya itu, MK juga meloloskan uji materiil terhadap UU Pemilu, UU Advokat, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), UU Administrasi Pemerintahan, serta UU Kesehatan.

Dari belasan perkara yang masuk, salah satu keputusan yang paling menyedot perhatian publik adalah permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kembali penguatan keterwakilan perempuan dalam pemilu minimal sebesar 30 persen. Selain itu, terdapat gugatan penting lainnya yang dikabulkan, yakni perkara Nomor 139/PUU/XXIII/2025 mengenai ketenagakerjaan. Lewat putusan tersebut, MK secara resmi menetapkan bahwa dana manfaat pensiun yang dibayarkan secara sukarela kini diperbolehkan untuk dicairkan sekaligus atau bertahap.

Secara terperinci, grafik performa MK selama Semester I ini dibuka oleh empat putusan beruntun pada pertengahan Januari yang menguji UU Sistem Pendidikan, UU Pers, UU Rumah Susun, dan KUHAP, lalu ditutup oleh dua putusan terkait UU P2SK pada akhir Juni. 

"Putusan tersebut diambil dalam rangkaian 11 kali sidang pengucapan putusan maupun ketetapan yang digelar selama periode Januari hingga Juni 2026," demikian bunyi laporan resmi mengenai rincian penanganan perkara tersebut. 

Ke depannya, deretan vonis ini diharapkan mampu menjadi yurisprudensi kuat dalam memperbaiki implementasi regulasi di tingkat eksekutif maupun legislatif.

 

 

iconLangganan

ke Newsletter