RI Masuk 6 Negara Prioritas AS, 18 Permohonan Pengecualian Tarif Resmi Dikabulkan

JATENGPEDIA.ID - Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kian mesra seiring disepakatinya komitmen perluasan akses pasar global yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Keharmonisan ini terjadi setelah Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) memberikan rapor hijau atas ketegasan Jakarta dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan, terutama terkait pemberantasan praktik kerja paksa (forced labour).
Kebijakan progresif Indonesia yang melarang total impor produk hasil kerja paksa dinilai sebagai langkah nyata yang memperkuat posisi tawar di mata Washington dalam menyelaraskan kebijakan perdagangan internasional.
Berkat catatan positif tersebut, Indonesia berhasil menembus kelompok enam negara prioritas (Good Group) dari total 60 negara yang berhak mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah Negeri Paman Sam.
Dilansir dari Metro TV News pada Jumat, 5 Juni 2026, kepastian tersebut diperoleh dalam pertemuan bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris, Prancis.
"Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Selain pemangkasan tarif tersebut, komitmen kedua negara diperkuat lewat Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (ART) serta penerbitan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 oleh Kementerian Perdagangan. Sebagai kelanjutan dari pengakuan ini, USTR juga berencana meloloskan 18 permohonan pengecualian tarif komoditas (product exclusions) yang diajukan oleh eksportir tanah air. Merespons pencapaian tersebut, Susiwijono optimis bahwa insentif ini akan membawa angin segar bagi dunia usaha di dalam negeri.
“Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS,” tambahnya.
Meskipun kesepakatan manis sudah di tangan, kedua negara tetap bersikap realistis dalam mengawal proses transisi kebijakan dagang ini ke depan agar tidak memicu ketidakpastian hukum di lapangan. Pihak AS mengonfirmasi bahwa eksekusi pembebasan tarif di bawah Pasal 301 baru akan bergulir setelah 24 Juli 2026 demi menghindari tumpang tindih regulasi pasca-penerapan tarif global.
Di samping urusan linimasa, Menko Airlangga mengapresiasi dialog inklusif yang dibangun oleh Ambassador Jamieson Greer selama masa evaluasi instrumen tarif tersebut. Menurut keterangan tertulis, “Menko Airlangga menegaskan fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.”
Pertemuan tingkat tinggi itu juga menjadi momentum untuk membedah beberapa persoalan teknis yang belum tuntas di antara kedua negara (unsolved issues). Washington menyuarakan kekhawatiran terkait sistem perizinan impor pertanian di Indonesia yang sempat menghambat arus logistik sejumlah produk pangan mereka seperti buah-buahan, daging, hingga bungkil kedelai.
“AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD,” pungkas Susiwijono.
Di sisi lain, Indonesia juga tengah melancarkan diplomasi balasan agar produk katoda tembaga Freeport-McMoRan di dalam negeri bisa terbebas dari jerat tarif Section 232 komoditas AS.













