Sempat Diburu dalam OTT, Bupati Kuansing Akhirnya Serahkan Diri dan Jadi Tersangka KPK

JATENGPEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebuah fakta mengejutkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sempat dijemput oleh sekelompok orang misterius saat hendak ditangkap dalam operasi senyap pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
Insiden tersebut terjadi tepat ketika tim penindak lembaga antirasuah tengah bergerak di lapangan untuk melacak keberadaan sang kepala daerah. Sebelum mendeteksi pergerakan kelompok tidak dikenal itu, petugas KPK sebenarnya telah menyisir rumah dinas serta beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, namun target buruan mereka diduga sudah melarikan diri keluar wilayah.
Dilansir dari Antara, pengejaran terhadap sang bupati beserta Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, sempat membuat tim penyidik memperluas radius pencarian hingga ke kota Pekanbaru, Riau. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya upaya intervensi dari pihak luar saat proses pemburuan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN,” ujar Taufik.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar dugaan praktik suap menahun ini digelar secara serentak di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kuansing dan Jakarta. Penindakan tegas ini sekaligus mencatatkan diri sebagai operasi senyap ke-14 yang berhasil dilakukan oleh KPK sepanjang tahun ini.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang, di mana lima orang di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif, termasuk istri sang bupati, seorang aparatur sipil negara (ASN) setempat, serta tiga orang dari pihak swasta.
Setelah sempat menghilang dan didesak untuk bersikap kooperatif, Bupati Suhardiman bersama Sekda Zulkarnain akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Keduanya langsung diamankan oleh tim penindak setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tak butuh waktu lama, KPK kemudian resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atas kasus dugaan jual beli jabatan.













