Skandal Korupsi Imigrasi: Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN Resmi Jadi Tersangka KPK

JATENGPEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran. Jajaran petinggi yang pernah dan sedang berdinas di Kementerian Imipas tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik culas berupa pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Demi kelancaran proses penyidikan, lembaga antirasuah ini juga langsung memberlakukan masa penahanan pertama terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
Dilansir dari Metro TV News, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan rentetan jeratan hukum yang bakal dihadapi oleh para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi. Aturan hukum berlapis tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Daftar tersangka yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini melibatkan sejumlah nama pejabat mentereng di lingkungan imigrasi. Beberapa di antaranya adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Skandal ini pertama kali mencuat ke publik setelah tim penindak KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap di area Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, operasi darurat yang digelar maraton sejak tanggal 2 hingga 3 Juni 2026 tersebut berkaitan erat dengan karut-marut kongkalikong pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sektor yang menjadi ladang pungutan liar ini mencakup penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK berhasil menjaring total 17 orang, yang memuat komposisi delapan oknum penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau perantara dokumen.
Profil para birokrat yang ditahan memiliki rekam jejak strategis, seperti Jaya Saputra yang pernah menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang mengomandoi Ditjen Imigrasi sebagai Plt pada Oktober 2024 hingga April 2025. Di sisi lain, sang Wakil Menteri, Silmy Karim, memilih mengambil langkah kooperatif di tengah badai hukum ini. Silmy dilaporkan langsung menyerahkan diri secara sukarela dengan mendatangi markas KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.













