Mencari

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan

images (8)
JATENGPEDIA.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait penyimpangan program nasional tersebut. Ketiganya kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa megaproyek MBG yang berjalan sejak awal Januari 2025 ini menguras dana APBN yang sangat besar yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun anggaran 2026. Menurut ketentuan yang berlaku, pengelolaan program ini semestinya diserahkan kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan banyak Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk secara sepihak karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun mereka sama sekali tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagai mitra.
Modus operandi yang digunakan para tersangka diduga kuat melibatkan manipulasi proses verifikasi pada portal mitra BGN untuk meloloskan yayasan-yayasan bermasalah tersebut. Kejaksaan Agung juga mendeteksi bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN sengaja dirancang tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan. Salah satu aspek yang paling menyita perhatian publik adalah pengadaan unit kendaraan operasional berupa motor listrik yang sejak awal telah memicu gelombang kontroversi setelah video ribuan motor telantar di gudang viral di berbagai media sosial.
Sebelum menyandang status tersangka, Dadan Hindayana sempat tampil ke publik dan dengan tegas membantah adanya pemborosan anggaran. Saat itu, ia mengklaim pembelian dilakukan di bawah harga pasar, yakni Rp42 juta per unit dari harga pasaran Rp52 juta, dan mekanisme pembayaran sudah sesuai PMK 84 Tahun 2025.
Namun, pembelaan tersebut kini rontok setelah penyidik Kejagung menemukan bukti kuat adanya penggelembungan dana (mark up) serta aliran dana yang mengalir ke vendor PT YAT, perusahaan yang terbukti tidak memiliki diler ataupun bengkel aktif.
Penyimpangan anggaran di tubuh BGN ternyata tidak berhenti pada sektor kendaraan operasional saja. Penyidik Kejaksaan Agung turut membongkar sederet pengadaan bermasalah lainnya, yang meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang spesifikasinya menyalahi aturan dan sarat akan indikasi mark up. Akibat perbuatan lancung yang merugikan keuangan negara ini, Dadan bersama dua koleganya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

iconLangganan

ke Newsletter