Soroti Keberadaan Nusron Wahid di Luar Negeri, MAKI Duga Keberangkatan Tanpa Izin Presiden

JATENGPEDIA.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti keberangkatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri di tengah pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron diketahui telah mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga keberangkatan Nusron pada pertengahan pekan lalu tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dilansir dari CNN Indonesia, Boyamin menduga bahwa Nusron berangkat ke Malaysia secara mendadak hanya dengan mengajukan surat permohonan tanpa menunggu persetujuan Presiden. Keberadaan Menteri ATR/BPN di Johor Bahru dinilai tidak menjalankan agenda kedinasan yang mendesak, terlebih terdapat rapat kabinet penting yang ditinggalkannya di dalam negeri. Mengenai situasi perjalanan tersebut, Boyamin menyampaikan bahwa, "Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Kamis. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak."
Pihak KPK membenarkan telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di luar negeri dan kini tengah mempertimbangkan opsi penjemputan paksa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi efektivitas proses hukum. MAKI bahkan menyarankan tim penyidik untuk bersiaga di bandara guna melakukan penjemputan langsung begitu Nusron mendarat kembali di Tanah Air melalui Singapura atau Malaysia.
Dalam perkara korupsi ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah figur yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron. Praktik suap dan penerimaan gratifikasi ini diduga melibatkan pengurusan izin HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan saat ini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, jajaran Istana belum memberikan pernyataan resmi mengenai ada atau tidaknya izin luar negeri yang diberikan kepada Nusron Wahid. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan memilih tidak berkomentar banyak dan mengaku masih menunggu kabar terkini terkait status perjalanan dinas menteri tersebut. Publik kini menanti ketegasan KPK serta respons resmi pemerintah dalam mengusut tuntas penanganan kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara ini.













