Terbukti Rugikan Negara Rp16,8 T, Hukuman Isa Rachmatarwata Resmi Diperberat MA

JATENGPEDIA.ID - Hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, resmi diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi dua tahun penjara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Putusan ini menaikkan masa hukuman dari yang sebelumnya hanya 1,5 tahun penjara.
Selain masa kurungan yang bertambah, Isa juga diwajibkan untuk membayar denda administratif sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 80 hari.
Dilansir dari CNN Indonesia, hakim kasasi menegaskan bahwa tindakan Isa terbukti secara sah telah merugikan keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp16,8 triliun. Putusan MA dengan nomor perkara 6873 K/PID.SUS/2026 ini dipimpin oleh ketua majelis kasasi Yanto, didampingi hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta diketuk pada akhir Juni lalu.
Dalam amar putusannya, majelis secara tegas menyatakan, "Tolak perbaikan. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara."
Langkah hukum di tingkat kasasi ini sekaligus menganulir keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya kompak menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara bagi terdakwa. Pada tingkat banding sebelumnya, majelis hakim sebenarnya hanya melakukan penyesuaian terhadap durasi hukuman pengganti denda.
Saat itu, hakim menetapkan denda senilai Rp100 juta dengan ketentuan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar sang hakim.
Meskipun terdapat perubahan pada masa hukuman dan jumlah denda di tingkat akhir, seluruh jenjang pengadilan sepakat bahwa Isa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Tindakan pelanggaran hukum yang merugikan negara tersebut ia lakukan saat masih memegang posisi strategis sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), jauh sebelum dirinya diangkat menjadi Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan.













