Mencari

Terseret Kasus Suami, Ini Alasan KPK Turut Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam

Terseret Kasus Suami, Ini Alasan KPK Turut Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam

images (4)-1
JATENGPEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik ikut diamankannya Suci Nita Edwar, istri kedua dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis, 2 Juli 2026. 

Suci terjaring oleh petugas karena berada di lokasi saat tim penyidik bergerak melakukan penggerebekan di kediaman sang bupati. Selain faktor keberadaannya di rumah tersebut, petugas juga mengamankan Suci karena ia kedapatan menguasai sebuah mobil mewah yang diduga kuat menjadi salah satu barang bukti utama dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan suaminya.

Dilansir dari Antara, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta tersebut ditengarai berkaitan langsung dengan mahar dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada periode 2021 lalu. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa status kepemilikan mobil tersebut sudah lunas dan tidak lagi dalam masa kredit. 

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu." Ujar Taufik.

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa posisi Suci dalam kasus ini untuk sementara waktu masih berstatus sebagai saksi guna mendalami lebih jauh asal-usul aset kendaraan tersebut. Kasus ini sendiri mulai mencuat ke publik setelah KPK melancarkan operasi senyap serentak di dua wilayah, yakni Kuansing dan Jakarta, pada akhir Juni. 

Operasi berskala besar yang menjadi penindakan ke-14 KPK sepanjang tahun ini berhasil menjaring total 10 orang, di mana setengah dari mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Setelah situasi sempat memanas dan diwarnai aksi pencarian, Bupati Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri dan dijemput oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pasca-pemeriksaan maraton, KPK bergerak cepat dengan menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Otoritas hukum akhirnya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atas dugaan skandal jual beli jabatan di lingkungan pemkab setempat.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter