Terbukti Terima Suap, MA Segera Usulkan Pemecatan Hakim Djuyamto dkk ke Presiden

JATENGPEDIA.ID - Mahkamah Agung (MA) bersiap mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan pemberhentian tidak dengan hormat atas empat orang hakim kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 6 Juli 2026. Keempat aparat penegak hukum tersebut terbukti bersalah dalam skandal suap untuk meloloskan tiga perusahaan rahasia yang terseret kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Mereka yang dicopot adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pengajuan pemecatan secara resmi oleh Ketua MA baru bisa disodorkan setelah status hukum perkara ini berkekuatan tetap atau inkrah. Setelah surat rekomendasi dikirim ke pihak istana, MA sepenuhnya menyerahkan proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) kepada kepala negara.
"Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok," ungkap Yanto.
Pihak MA sendiri mengaku tidak bisa mengintervensi atau memastikan tenggat waktu mengenai kapan dokumen pemecatan dari presiden akan ditandatangani. Proses administrasi di lembaga kepresidenan terkadang membutuhkan durasi yang bervariasi bergantung pada mekanisme internal mereka.
"Nah, saya enggak bisa memastikan. Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan, karena itu kan lembaga lain toh, enggak bisa ngontrol kami," tambahnya.
Langkah pencopotan ini merupakan buntut dari ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh Djuyamto dkk oleh majelis hakim agung. Akibat penolakan tersebut, Djuyamto kini harus mendekam di jeruji besi selama 12 tahun, sementara dua rekannya, Agam dan Ali, dijatuhi vonis masing-masing 11 tahun penjara. Hukuman paling berat diterima oleh M. Arif Nuryanta yang divonis 14 tahun kurungan, di mana keempat terpidana korupsi ini juga diwajibkan membayar denda ratusan juta serta uang pengganti hasil kejahatan hingga miliaran rupiah.













