Mencari

Update Kasus Gereja GMS Bantul: Polisi Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Tetap Berjalan

Update Kasus Gereja GMS Bantul: Polisi Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Tetap Berjalan

images - 2026-08-26T143328.074
JATENGPEDIA.ID - Polda D.I. Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tidak menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, pada 26 Agustus 2026. Tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) tersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak pertengahan Agustus.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menjelaskan bahwa alasan utama belum dilakukannya penahanan adalah karena para tersangka bersikap sangat kooperatif selama menjalani proses hukum. 

"Kehadiran ini adalah bentuk bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya penyidik punya pertimbangan berdasarkan KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama ini selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan," ujar Ihsan saat memberikan keterangan di Mapolda DIY.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus pidana ini tetap berjalan secara profesional sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Menurut Ihsan, pertimbangan tidak ditahannya para tersangka murni merupakan keputusan subjektif dari penyidik tanpa mengurangi komitmen polisi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Insiden pembubaran ibadah jemaat GMS itu sendiri bermula dari aksi yang terjadi pada Minggu pagi di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Aksi penolakan tersebut diusung oleh salah satu organisasi kemasyarakatan yang mempermasalahkan legalitas serta perizinan bangunan yang digunakan jemaat sebagai tempat beribadah. Dampak dari peristiwa penolakan ini menyisakan trauma mendalam, khususnya bagi anak-anak jemaat yang berada di lokasi saat intimidasi terjadi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut karena dinilai melanggar konstitusi dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Di sisi lain, pihak Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY melalui ketuanya, Abdurrahman, mengklaim bahwa tindakan yang mereka lakukan semata-mata bertujuan untuk meminimalisasi potensi konflik yang lebih besar dengan warga lokal, sembari menyayangkan munculnya narasi intoleransi terkait insiden tersebut.

 

iconLangganan

ke Newsletter