WNA Brunei Tewas Dianiaya di Blok M, Ditjen Imigrasi Kawal Proses Hukum Pelaku

JATENGPEDIA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah memantau ketat kasus penganiayaan maut sesama warga negara Brunei Darussalam yang terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pelaku yang juga merupakan warga negara asing (WNA) dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlapis, baik melalui jalur peradilan (pro justicia) maupun tindakan administratif keimigrasian.
“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Selasa (2/6).
Dilansir dari Metro TV News, insiden berdarah ini melibatkan tersangka berinisial MIA (33) dan korban berinisial MHF (30). Perselisihan yang diawali dari adu mulut tersebut berujung tragis setelah tersangka menghantam korban menggunakan botol kaca hingga tewas. Hendarsam menyatakan bahwa setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” ungkap Hendarsam.
Terkait prosedur penanganan, Ditjen Imigrasi menegaskan tidak akan mengintervensi atau mendahului penyelidikan yang sedang digarap oleh pihak kepolisian. Langkah keimigrasian baru akan diambil secara resmi setelah proses hukum pidana umum di kepolisian selesai atau mendapatkan kejelasan status.
“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” Tambahnya.
Hendarsam membantah anggapan bahwa prosedur ini sebagai bentuk keterlambatan penanganan, melainkan sebuah mekanisme kerja antar-institusi yang taat asas. Berdasarkan alur normal, WNA yang melakukan kriminalitas akan menjalani proses peradilan terlebih dahulu, dieksekusi hukumannya sesuai vonis pengadilan, dan baru dideportasi setelah masa tahanannya selesai. Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan tidak bisa melarikan diri dari jerat hukum Indonesia begitu saja.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi menyatakan sangat terbuka dan siap menyesuaikan langkah apabila kepolisian memiliki pertimbangan atau kebijakan hukum lain dalam mempercepat penanganan tersangka. Koordinasi lintas sektor dipastikan tetap berjalan intensif demi tegaknya keadilan. Menutup keterangannya, Dirjen Imigrasi menegaskan komitmen instansinya dalam menjaga keamanan negara.
“Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” pungkas Hendarsam.













